Jumat, 3 Oktober 2025

Polda Lampung Gagalkan Pengiriman 2 Karung Ganja Seberat 75 Kilogram ke Jawa

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat

Editor: Eko Sutriyanto
Dok Ditresnarkoba Polda Lampung
Ilustrasi ganja sitaan Ditresnarkoba Polda Lampung. Polda Lampung mengagalkan pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 75 kilogram. 

"Barang bukti sudah diamankan, untuk tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Subiyanto.

Menurutnya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman pidananya penjara maksimal 20 tahun," tegas Subiyanto.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengiriman 2 Karung Ganja Seberat 75 Kg Berhasil Digagalkan Polda Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved