Jumat, 3 Oktober 2025

Polda Sumut Pulangkan 81 PMI Korban Selamat Kapal Karam di Asahan

PMI illegal selamat asal NTT diberangkatkan Polda Sumut menggunakan pesawat

Editor: Erik S
Kompas.com
Ilustrasi TKI Polda Sumut memulangkan korban selamat kapal karam pengangkut 81 pekerja migran Indonesia ilegal ke wilayahnya masing-masing 

Disinilah kapal yang berlebihan muatan diduga bocor.

Kemudian pada Jumat dinihari sekitar pukul 00:30 WIB air sudah pasang dan mereka berangkat menuju ke Malaysia.

Namun saat sampai ke perairan Malaysia keesokan harinya mereka diperintahkan kembali ke Indonesia karena telat sampai ke tujuan dan takut tertangkap.

Baca juga: TKI Asal Serang Mendekam di Penjara Dubai: Denda Rp 800 Juta Belum Dibayar, Begini Asal Kasusnya

Saat itulah terjadi kebocoran yang semakin parah hingga kapal mati mesin akhirnya karam.

Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Subsider 83 undang-undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun.

(akb/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Pulangkan PMI ke Daerah Masing-masing

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved