Terjerat Pinjol Rp2 Juta, Pemuda di Bandung Rampok Sopir Taksi Online, Pura-pura Jadi Penumpang
Kasus perampokan menimpa seorang sopir taksi online di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korbannya pria 56 tahun bernama Iwan Rusmawan.
"Jadi alhamdulillah belum sampai terjualkan kepada pihak lain, dalam hal ini tersangka menyampaikan, bahwa masih mencari orang yang mau beli mobil (hasil kejahatannya), namun demikian bisa kami amankan terlebih dahulu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, tersangka terjerat pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 9 tahun," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sopir Online di Bandung Ditusuk lalu Dirampok Pria 22 Tahun yang Terlilit Pinjol
(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)
Berita lainnya seputar kasus perampokan.