8 Tersangka Penganiayaan Penghuni Kerangkeng Milik Bupati Langkat Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Para tersangka tak ditahan dan hanya wajib lapor, karena menurut polisi mereka kooperatif.
TRIBUNNEWS.COM - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Namun, delapan tersangka tersebut tak ditahan karena beberapa pertimbangan.
Pertama, tersangka kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasihat hukumnya mereka kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Dijadikan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Kaget
Baca juga: LPSK Minta Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang Pernah Dikerangkeng
Lanjut Tatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka pun hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.
Para tersangka dugaan penganiayaan atas tewasnya tiga penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat itu, hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut," kata Tatan.
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus kerangkeng maut milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Polda Sumut bakal melakukan pra rekonstruksi dan memeriksa beberapa saksi lagi.
Polisi akan memeriksa manajemen perusahaan kelapa sawit milik Terbit Rencana soal tahanan yang dipekerjakan tanpa upah.
Baca juga: Kompolnas Kritisi Polda Sumut Karena Belum Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
"Melakukan pemeriksaan manajemen terhadap salah satu perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang digunakan untuk mempekerjakan warga yang ada di dalam kerangkeng," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus tewas tahanan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Tatan menyebut ada dua kasus yang mereka tangani.

Pertama soal penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Kedua soal tindak pidana perdagangan orang atau (TPPO).
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.