Sabtu, 4 Oktober 2025

2 Bersaudara di Sumatera Selatan Ditangkap Polisi Karena Menghabisi Etet: Kondisi Korban Penuh Luka

Dua tersangka yang merupakan dua bersaudara menghabisi korban menggunakan balok kayu

Editor: Erik S
Humas BNN
Ilustrasi Firli Pratama (22) dan Padli Agustian (20) ditangkap polisi terkait pembunuhan sadis Sukarni alias Etet (46). 

Polisi lalu menghubungi keluarga tersangka agar kooperatif terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kami sampaikan pada keluarga tersangka, lebih baik menyerah saja. Toh pada akhirnya pasti dapat juga. Akhirnya kami mengamankan kedua tersangka pukul 16.00, masih di wilayah Tanjung Raja juga," ungkap Marzuki.

Baca juga: Empat Saksi Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg Ungkap Sejumlah Fakta Baru, Apa Saja?

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu dan pisau untuk menganiaya korban.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 338 Juncto Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Marzuki.

Penulis: Agung Dwipayana

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Motif Pembunuhan oleh Kakak Beradik di Ogan Ilir, Etet Tewas Alami 14 Luka Tusukan

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved