Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Lecehkan Mahasiswa, Kuasa Hukum: Dia Khilaf

Kuasa hukum Adhitia mengaku tidak menyangka kliennya ada mendapat tuntutan dengan lama hukuman seperti itu.

Editor: Erik S
net
Ilustrasi Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) dituntut enam tahun penjara terkait kasus asusila terhadap mahasiswinya 

Tugas itu didapat terdakwa setelah menggantikan dosen senior yang kini sudah pensiun.

Terhadap korban, menurut Darmawan adalah mahasiswi berusia 22 tahun yang dinilainya sudah masuk dalam usia cakap untuk melakukan segala hal.

Termasuk untuk memberi perlawanan ketika aksi asusila itu terjadi.

"Cakap di sini artinya korban dapat menghindar atau melawan saat kejadian. Tapi ini kan tidak, bahkan kejadian itu di hari Sabtu ketika kampus libur," ucapnya.

Meski tindakan asusila terjadi pada saat hari libur, namun Darmawan menegaskan antara kliennya dengan korban tidak memiliki hubungan spesial apapun kecuali hubungan dosen dan mahasiswi.

"Intinya kami akan mengajukan pledoi. Isinya nanti kami siapkan apa saja hal yang meringankan terdakwa," ujarnya.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Dosen Unsri Adhitya Rol Asmi Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Asusila ke Mahasiswi

dan

Adhitya Rol Asmi Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Sikap Kuasa Hukum

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved