Sabtu, 4 Oktober 2025

Warga Korban Penipuan Pendeta Gadungan di Manokwari Diminta Melapor

Polisi minta masyarakat Manokwari, agar tidak tergiur oleh iming-iming setiap orang apalagi, itu sangat baru didengar dan belum terbukti kebenarannya

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun-Papua.com/Safwan A Raharusun
Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom, Senin (21/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom meminta warga yang menjadi korban penipuan oleh pendeta gadungan di Manokwari, Papua Barat melapor ke kantor polisi terdekat.

Permintaan ini disampaikan Kapolres menyusul ditangkapnya residivis kasus penipuan berinsial EF (56).

"Pelakunya sudah dilakukan penahanan dan proses hukum tetap berlanjut," tegas  kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (21/3/2022).

Sebelumnya, residivis tersebut mengatasnamakan diri sebagai pendeta menipu dua orang tokoh masyarakat di Manokwari.

Ia berujar, terkait korban penipuan pihaknya cukup membutuh satu korban dan sejumlah bukti.

"Kalau ada korban lain silahkan, kami dari Polres Manokwari sangat terbuka untuk menerima laporan," tuturnya.

Baca juga: Soal Pernyataan Pendeta Saifuddin Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Quran, PGI Beri Pernyataan

Kata Gultom, saat ini kasus penipuan di Kabupaten Manokwari, telah banyak modusnya untuk membuat masyarakat percaya.

"Terakhir pelaku penipuan di Manokwari, menggunakan motif urusan agama untuk memuluskan niat buruknya," ucap Gultom.

Untuk itu, pihaknya pihaknya meminta kepada masyarakat Manokwari, agar tidak tergiur oleh iming-iming setiap orang apalagi, itu sangat baru didengar dan belum terbukti kebenarannya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, saat ini EF telah berada di Polres Manokwari.

"Pelaku sebelumnya mengklaim diri sebagai seorang tokoh agama (Pendeta)," ujar Arifal, kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis.

Hanya saja, ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata EF bekerja sebagai karyawan swasta.

"Kita telah mengamankan dua buah dompet hitam, satu tas dan dua buah kartu tanda penduduk (KTP)," tuturnya.

Hingga kini, telah masuk dua laporan polisi dari masyarakat yang menjadi korban yakni OA dan AS.

Untuk korban OA mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta, dan AS sebanyak Rp 50 juta.

"Kedua korban ini kesehariannya di masyarakat merupakan orang yang ditokohkan di masyarakat," jelasnya.

Ia menjelaskan, kronologi sementara pelaku menggunakan cek kosong dengan tulisan di dalam satu milyar.

 "Ketika dicek oleh para korban di Bank, ternyata cek tersebut kosong atau tidak ada," ucap Arifal.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan, uang dari cek tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah ibadah.

"Dia ini memang residivis dan merupakan DPO dari kasus penipuan di Papua," ungkapnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pendeta Gadungan Penipu Warga Manokwari Diproses, Polisi: Bila Ada Korban Lain Silahkan Lapor

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved