Korupsi Dana Desa, Bendahara Desa di Blitar Jatim Ini Ungkapkan Alasan Ini
Menurutnya, DD dan ADD tahun anggaran 2018 digunakan untuk menutup kegiatan DD dan ADD di tahun anggaran 2017
Editor:
Erik S
Ilustrasi korupsi
YE (41), tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur mengaku tidak menggunakan dana yang diselewengkan.
Tersangka dan Kepala Desa waktu itu mencairkan DD dan ADD secara tunai dan bertahap sebesar Rp 791 juta.
Tapi, tersangka hanya merealisasikan DD dan ADD untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp 307 juta.
Sedang, sisa anggaran sebesar Rp 489 tidak direalisasikan sesuai APBDes. (Penulis: Samsul Hadi)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Tersangka Korupsi Dana Desa Blitar, Anggaran yang Diselewengkan untuk Tutup Kegiatan