Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria di Jember Cabuli Anak Temannya, Terbongkar saat Ayah Korban Pulang dari Antar Istri Melayat

Seorang pria berinisial J (37) di Kabupaten Jember, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi karena telah melecehkan anak temannya.

Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Seorang pria berinisial J (37) di Kabupaten Jember, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi karena telah melecehkan anak temannya. 

Pada Rabu (16/3/2022), polisi berhasil menangkap J di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di Kecamatan Sukorambi.

Dia pun digelandang ke Polsek Jenggawah.

"Setiap habis melakukan perbuatannya, pelaku memberi uang Rp 20.000 kepada korban," ujar Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto.

Pelaku memberikan iming-iming uang itu, agar korban mau menuruti perbuatannya.

Atas perbuatan bejatnya, J dijerat memakai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulang Antar Istri Melayat, Ayah di Jember Curiga Temannya Langsung Kabur, Sang Anak Ungkap Fakta

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved