Senin, 29 September 2025

Dituntut 8 Tahun Penjara, Bripka Rikardo Divonis 8 Bulan 22 Hari Terkait Kasus Narkoba

Bripka Rikardo Siahaan divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3/2022).

Editor: Erik S
net
Ilustrasi Bripka Rikardo Siahaan divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3/2022). 

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Rikardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.

Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.

"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.

Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.

"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Rikardo tampak tersenyum.

"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.

Jawaban Rikardo di persidangan kemudian viral hingga berujung dicopotnya Kapolrestabes Medan Riko Sunarko.

(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BRIPKA Ricardo Siahaan hanya Divonis 8 Bulan 22 Hari, Diperkirakan Langsung Bebas

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan