Senin, 29 September 2025

Dituntut 8 Tahun Penjara, Bripka Rikardo Divonis 8 Bulan 22 Hari Terkait Kasus Narkoba

Bripka Rikardo Siahaan divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3/2022).

Editor: Erik S
net
Ilustrasi Bripka Rikardo Siahaan divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3/2022). 

Tanpa panjang lebar, Rikardo langsung membenarkan.

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di propam polda," cetus Rikardo.

Baca juga: Kombes Riko Dicopot Gegara Kasus Suap Bandar Narkoba, Kombes Fahmi Jadi Plh Kapolrestabes Medan

Mendengar hal tersebut PH terdakwa menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum tidak dapat menghadirkan Kanit dan Kasat.

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa

Tidak hanya itu, Rikardo juga membeberkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.

Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.

Rikardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.

"Benar sekali pak," cetusnya.

Selain itu, PH terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko sisa uang Rp 75 juta, telah digunakan untuk membayar Pers Rilis, Wasrik dan Pembelian 1 unit sepeda motor kepada Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja. Lantas Rikardo pun membenarkan.

Baca juga: Alasan Pencopotan Kapolrestabes Medan dan 5 Anggota Dipecat Buntut Suap dari Istri Bandar Narkoba

"Kenapa gak dibongkar? Menyedihkan kita," cetus PH terdakwa.

Rikardo mengaku uang hasil pencurian tersebut sudah pihaknya kembalikan. Bahkan ia mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.

"Uangnya dikembalikan kepada pihak mabes pak adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.

Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, kepada Majelis Hakim yang diketuai, Ulina Marbun ia mengakui bahwa 1 butir pil ekstasi merupakan hasil pancing beli dari target yang bernama Doger.

"Waktu itu saya beli 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan