Kamis, 2 Oktober 2025

Warga Sumut Ini Ditangkap Polisi Karena Bakar Pencuri Sawit Miliknya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti membenarkan hasil pengungkapan kasus serta mengamankan pelaku.

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi Juliandi (47) ditangkap Polres Labuhanbatu karena membakar anggota pemanen kebun buah sawit pada Jumat (4/3/2022) silam. 

Lantas, Supriadi seorang tetangga yang melihat kejadian itu membantu tersangka memadamkan api dengan menyiramkan air dalam ember yang ada di depan rumah korban.

Merasa prihatin melihat keadaan korban, kata AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Supriadi memanggil seorang bidan desa.

"Usai memeriksa keadaan korban, sang bidan menyarankan agar membawa korban ke rumah sakit, kemudian tersangka meminta tolong kepada Ari dan Rohmat untuk menemaninya membawa korban ke rumah sakit Nur Aini Kota Pinang Labuhanbatu Selatan," ungkapnya.

Baca juga: Penangkapan Pencuri Kota Amal Masjid di Sijunjung Diwarnai Kejar-Kejaran, Pelaku Terjun ke Sungai

Masih dikatakan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, pada Senin (7/3/2022) saat di rumah Sakit sakit korban menceritakan kejadian yang menimpa bahwa yang membakar dirinya adalah pemilik kebun tempat korban bekerja sebagai pemanen buah sawit.

Merasa sakit hati akibat perbuatan tersangka, pada Selasa (8/3/2022) istri korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu.

"Dari dasar laporan istri korban tersebut pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan tersangka dari kediamannya. Dan Saat ini dengan kondisi 70 Persen luka bakar korban masih menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat" Terangnya

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan, Pasal 187 Ayat (2) KUHpidana berbunyi Kejahatan yang mendatangkan Bahaya Bagi Orang, di Hukum Penjara Selama-lamanya 15 Tahun

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:

Juliandi Ditangkap Polisi Karena Bakar Pencuri 500 Kg Sawit Miliknya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved