Minggu, 5 Oktober 2025

Kapolres Majalengka Sebut Pengungkapan Kasus Begal Pantat Berkat Medsos

AKBP Edwin Affandi mengimbau warganet untuk tidak segan-segan menggunakan medsos untuk media pelaporan terutama, ketika terjadi tindak kejahatan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan AH (21), pelaku begal pantat terhadap Disha Fajar Praharini (25), atlet Paralayang asal Kabupaten Majalengka.

Kasus yang dialami oleh Disha tersebut pada Jumat (11/3/2022) malam itu sempat ramai di medsos Instagram.

Riuhnya kasus tersebut setelah Disha sempat mengunggah di Instagram Story dan me-mention akun ke Polres Majalengka.

Selain mengunggah di medsos, Disha pun akhirnya melapor ke Reskrim Polres Majalengka, Senin (14/3/2022).

Di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui warga Desa Trajaya, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Lexus Remuk Setelah Seruduk Pantat Truk di Tol JORR, Pengemudi Luka-luka

Berkaca dari kasus yang dialami Disha, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengimbau warganet untuk tidak segan-segan menggunakan medsos untuk media pelaporan terutama, ketika terjadi tindak kejahatan.

 "Iya ada medsos yang menginfokan tindak jahat harap ditag (ditandai) ke akun Reskrim," ujar Edwin didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, Selasa (15/3/2022).

Edwin menjelaskan, pengungkapan kasus yang dialami Disha juga berasal dari medsos.

"Iya, korban mention di medsos.

Lalu melapor, dan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, pelaku bisa segera kita amankan."

"Saya juga mengingatkan untuk berhati-hati lah saat di jalan, jangan melakukan perilaku yang sama karena hukumannya di atas lima tahun," ucapnya.

Terkait modus, Kapolres menyebutkan yang bersangkutan hanya sekadar iseng karena antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal.

Sementara, akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Belajar dari Kasus Begal Pantat, Kapolres Majalengka Minta Tak Segan Hubungi Polisi Lewat Medsos

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved