Sabtu, 4 Oktober 2025

Barang Ilegal dari Thailand Mulai dari Hewan, Pakaian Bekas Hingga Teh Disita di Aceh Tamiang

Petugas mengamankan 2 tersangka pelaku yang kedapatan mengangkut 47 koli berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, dan teh Thailand ilegal.

Editor: Dewi Agustina
FOTO: DOK. HUMAS BEA CUKAI LANGSA
Barang-barang impor ilegal asal Thailand saat didata pihak Bea Cukai Langsa. Petugas mengamankan dua tersangka yang kedapatan mengangkut 47 koli berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, dan teh Thailand ilegal. 

Bunyinya, "Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun."

"Dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000."

Tri Hartana menambahkan kegiatan itu mereka lakukan sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Community Protector.

Bea Cukai Langsa terus gencar dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal oleh para penyelundup, khususnya di bawah wilayah Pengawasan Bea Cukai Langsa. (zb)

Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Bea Cukai Langsa Tangkap 3 Tersangka Penyelundup Barang Ilegal dari Thailand

Sumber: Prohaba
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved