Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru Futsal di Palembang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Dua Remaja Laki-Laki

Kompol Masnoni mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp100 ribu pada kedua korban

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
PN (22) oknum guru futsal yang melakukan aksi pencabulan terhadap dua remaja pria dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Ditreskrimum Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Rabu (9/3/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Oknum guru futsal di Palembang diamankan karena diduga melakukan aksi asusila terhadap remaja laki-laki berstatus pelajar.

Aksi pencabulan dilakukan di area pemakaman.

PN (22) warga Jalan Sentosa Kecamatan Plaju, Palembang ditahan atas laporan dua murid laki-lakinya berusia 15 tahun berinisial KN dan DM yang kini masih duduk di bangku SMP.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp100 ribu pada kedua korban.

"Dengan modus tersebut, akhirnya perbuatan itu terjadi," ujarnya dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Anak Mantan Kepala BPBD Ogan Ilir Jadi Korban Asusila, Ditinggal di SPBU, Pelaku Menunggu di Mobil

Tersangka menjadikan TPU Telaga Swidak Plaju sebagai tempat melancarkan aksi bejatnya pada Jumat (14/1/2022) lalu.

Bahkan perbuatan tersebut nekat dilakukan tepat di tengah hari atas sekira pukul 12.00 WIB.

Di hadapan petugas, PN mengaku perbuatan itu dilakukan tanpa adanya paksaan.

"Awalnya waktu saya chat dia ngajak begituan, tapi tidak respon.

Beberapa hari kemudian dianya mau, ya sudah saya lakukan," ujarnya.

Akan tetapi pengakuan masih akan didalami aparat kepolisian.

Tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang JO pasal76 huruf D UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang NO. VI 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak.

" Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutupnya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Lakukan Asusila pada 2 Pelajar Pria di TPU, Oknum Guru Futsal di Palembang Diringkus

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved