Senin, 6 Oktober 2025

Kronologi Bocah 12 Tahun Dimutilasi, Pelaku Kesal Korban Curi Durian, Sempat Coba Hilangkan Bukti

Seorang bocah 12 tahun di Lampung Timur menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Berikut kronologinya.

Dok. Polsek Labuhan Ratu via TribunLampung.com
Proses evakuasi jasad R (12), bocah SD di Lampung Timur yang jadi korban mutilasi, Kamis (3/3/2022). 

"Kemudian korban mengambil sebilah pisau dari pinggangnya, dan seketika tersangka langsung merebut pisau tersebut."

"Lalu tersangka mendorong tubuh korban sampai jatuh ke tanah," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ferdiansyah mengatakan pelaku langsung menusukkan pisau ke leher korban.

Setelahnya, pelaku membuang tubuh dan kepala korban di semak-semak, sekitar 50 meter dari TKP pembunuhan.

"Setelah itu tersangka membawa tubuh dan kepala korban dengan jarak sekitar 50 meter dari TKP pembunuhan dan meletakkan tubuh korban di semak-semak."

"Sementara kepala korban diletakkan ke semak-semak dengan jarak sekitar 50 meter dari lokasi pembuangan tubuh korban," paparnya.

Pelaku Berusaha Menghilangkan Jejak

Lokasi pembunuhan dan mutilasi R (12) oleh Khairul, si penjaga kebun durian, di Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kampung Timur, Lampung.
Lokasi pembunuhan dan mutilasi R (12) oleh Khairul, si penjaga kebun durian, di Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kampung Timur, Lampung. (Dok. Polsek Labuhan Ratu via TribunLampung.com)

Mengutip TribunLampung.com, Khairul mencoba menghilangkan jejak dan barang bukti usai membunuh korban.

Ia mencuci pisau yang digunakan untuk membunuh korban di sungai sekitar lokasi pembunuhan.

Tak hanya itu, pelaku juga membuang satu set pakaian yang dikenakannya ketika membunuh korban.

Baca juga: Bocah SD Tewas di Semak Belukar, Tubuh Korban Ditemukan Tak Utuh, Sempat Terdengar Teriakan

Baca juga: Mayat Bocah SD Ditemukan Tanpa Kepala, Pelakunya Diduga Masih di Bawah Umur

"Kemudian tersangka membuang satu set pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan ke sungai tersebut dan tersangka kembali ke gubuk tempat ia menunggu kebun durian," ungkap AKP Ferdiansyah, Jumat (4/3/2022).

Saat pelaku diamankan, polisi juga turut menyita barang bukti sebuah pisau dengan panjang sekitar 23 cm, satu senter kepala, dua durian, serta satu setel pakaian korban.

Rencananya, pihak kepolisian akan melakukan tes kejiwaan guna memastikan kondisi pelaku.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 23 cm, satu buah senter kepala, dua buah durian, serta satu set pakaian korban," tutur Ferdiansyah.

"Ke depan kami akan melakukan observasi (tes kejiwaan) terhadap tersangka di RSJ Kemiling Bandar Lampung guna melihat kondisi kejiwaan pelaku," tutupnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved