Sabtu, 4 Oktober 2025

2 Penjual Miras Oplosan di Jepara Jateng Terancam 15 Tahun Penjara

S (35) dan BS (25) dua penjual minuman keras oplosan di Kabupaten Jepara Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi S (35) dan BS (25) dua penjual minuman keras oplosan di Kabupaten Jepara Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara.  

Dua remaja itu adalaj Alvin, warga Desa Rengging RT 1 RW 1, Kecamatan Pecangaan dan Khoirul Anam, warga Desa Pecangaan Kulon RT 4 RW 7, Kecamatan Pecangaan.

Alvin (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong, pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Sementara Khoirul Anam (20) meninggal di rumah sekira pukul 18.30 WIB. Sebelum meninggal, korban sempat main ke luar rumah.

Kapolsek Pecangaan AKP Andy Pradana menerangkan,  sebelum korban menenggak miras oplosan bersama dua temannya di bengkel sepeda motor di Desa Pecangaan Kulon pada Jumat (11/2/2022).

Berdasarkan keterangan saksi yang masih hidup, kata dia, korban terlebih dahulu menenggak obat batuk seperti komix dan mextril.

"Menurut keterangan saksi itu untuk menambah efek 'ngefly' lebih cepat," kata Andy, Senin (14/2/2022).

Menurut keterangan saksi, saat kejadian korban baru minum miras oplosan dua kali putaran. 

"Kira-kira setengah botol (ukuran 1,5 liter," imbuhnnya.

Berita ini telah tayang di Tribun Jateng berjudul:
2 Remaja di Jepara Tewas Tenggak Miras Oplosan, Kini Dua Penjual Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved