Pelaku Penipuan Diamankan Tim Kejaksaan Negeri Gowa Saat sedang Makanan di Restoran
SD diduga melakukan penipuan terhadap kliennya dan kasusnya bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel
Editor:
Eko Sutriyanto
humas kejaksaan
Tim Kejaksaan Negeri bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel dipimipin oleh Kajari Gowa, Yeni Andriani membekuk DPO kasus penipuan di Rumah Makan Pallupallu Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu Gowa, Jumat (25/2/22) sore.
Terpidana SD dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Gowa.
Hal tersebut sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021.
Dengan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, tiga bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Lagi Asyik Makan, DPO Kasus Penipuan Dibekuk Tim Kejari Gowa & Kejati Sulsel