Pelaku Penipuan Diamankan Tim Kejaksaan Negeri Gowa Saat sedang Makanan di Restoran
SD diduga melakukan penipuan terhadap kliennya dan kasusnya bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Kejaksaan Negeri Gowa berhasil menangkap pelaku kasus penipuan berinisial SD merupakan seorang notaris.
Ia diciduk di Rumah Makan Pallupallu Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu Gowa, Jumat (25/2/22) sore.
Penangkapan dipimpin langsung Kejari Gowa dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani bersama Kasi Intelejen Andi Faiz Alfi Wiputra dan Tim Sprintug Kejati Sulsel.
SD diduga melakukan penipuan terhadap kliennya dan kasusnya bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kajari Gowa Yeni Andriani menyebut bahwa SD ditangkap di salah satu rumah makan di Sungguminasa Gowa.
Dijelaskan, penangkapan berawal ketika Tim Kejari bersama Kejati menerima informasi keberadaan Terpidana SD di salah satu rumah makan.
Baca juga: Jamal Mirdad 5 Kali Disomasi Soal Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Tapi Tak Direspons
"Tim langsung memastikan keberadaan yang bersangkutan. Ternyata benar bersangkutan ada di lokasi tersebut. Kita langsung melakukan eksekusi dan membawanya ke Lapas Perempuan Sungguminasa di Bolangi," ujarnya.
Yeni Andriani mengatakan terpidana SD ini adalah tahanan kota Kejati Sulsel.
Diamana SD dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejati Sulsel setelah mangkir dari panggilan kedua.
Kemudian kata dia, dilayangkan panggilan ketiga pada Jumat 25 Februari 2022 pada alamat yang tertera dalam putusan tersebut.
"SD ini sebenarnya adalah DPO (daftar pencarian orang) Kejati Sulsel. Tim Kejati minta bantuan melakukan penangkapan DPO karena posisi terpidana SD tersebut berada di wilayah Gowa," katanya.
"Jadi kami sudah berhasil menemukan dan menangkapnya. Kita juga sudah lakukan eksekusi dan diserahkan ke Lapas di Bolangi," sambung dia.
Diketahui, terpidana SD terjerat kasus penipuan pasal 378.
Kasus ini telah bergulir di Kejati Sulsel.