Selasa, 30 September 2025

Dicekoki Miras, Gadis 12 Tahun di Magelang Dirudapaksa Dua Pemuda di Hotel

Seorang gadis berinisial NAD (12) di Magelang menjadi korban rudapaksa oleh dua pemuda di hotel.

chantalmcculligh.com
Ilustrasi korban rudapaksa - Seorang gadis berinisial NAD (12) di Magelang menjadi korban rudapaksa oleh dua pemuda di hotel. 

Setelah meminum minuman keras, lanjutnya, tersangka AS meminta tersangka HM untuk ke luar kamar karena ingin menyetubuhi korban. Lalu, tersangka HM pun menunggu di luar.

"Setelah mencabuli korban, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk menyetubuhi korban juga. Tersangka HM masuk ke kamar dan melakukan hal yang serupa. Sebanyak 4 kali korban disetubuhi oleh kedua pelaku," tuturnya.

Kejadian ini pun diketahui, ketika korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari seusai menginap satu malam di hotel.

Keluarga pun, curiga dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

"Kemudian korban menjelaskan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Orangtuanya pu memanggil kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya. Kemudian, langsung melapor ke polisi," terangnya.

Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenai tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan hukuman penjara penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Pemuda di Magelang Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Diajak ke Hotel lalu Dicekoki Miras

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan