Selasa, 30 September 2025

Dicekoki Miras, Gadis 12 Tahun di Magelang Dirudapaksa Dua Pemuda di Hotel

Seorang gadis berinisial NAD (12) di Magelang menjadi korban rudapaksa oleh dua pemuda di hotel.

chantalmcculligh.com
Ilustrasi korban rudapaksa - Seorang gadis berinisial NAD (12) di Magelang menjadi korban rudapaksa oleh dua pemuda di hotel. 

Laporan Reporter TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berinisial NAD (12) menjadi korban rudapaksa.

Pelakunya adalah AS (21) dan HM (20).

Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seorang pelaku melalui WhatsApp.

Kemudian pelaku mengajak temannya dan membawa korban ke hotel.

Di hotel tersebut korban dirudapaksa secara bergilir.

Polres Magelang Kota berhasil mengamankan dua pemuda yakni AS dan HM warga Ngepanrejo, Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kedua merupakan pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur berinisila NAD warga Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Baca juga: Dua Remaja di Luwu Utara Jadi Tersangka Rudapaksa dan Penyebaran Foto Mesum

Berdasarkan keterangan AS dan korban mulanya berkenalan lewat aplikasi chat yakni WhatssApp.

Tersangka AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta sudah menjalin komunikasi dengan korban.

Saat kembali ke Magelang, tersangka AS mengajak korban untuk bertemu.

Kemudian, tersangka AS juga mengajak temannya yakni tersangka HM untuk ikut.

Setelah bertemu, ketiganya pun memesan sebuah hotel yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah, Kota Magelang, pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan sesampai di hotel tersangka HM memesan satu kamar dengan memakai identitasnya.

"Kemudian, mereka bertiga pun masuk ke dalam kamar tersebut. Sehabis itu, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk membeli minuman keras (miras). Korban juga dicekoki miras oleh para tersangka,"ucapnya pada jumpa pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022).

Baca juga: Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Larang Korban Dekat dengan Teman Laki-laki

Baca juga: 5 Fakta Gadis di Kukar Dihabisi dan Dirudapaksa Tetangga, Pelaku Dendam ke Orang Tua Korban

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan