Pleidoi Terdakwa Agunan Emas Palsu: Minta Keringanan Hukuman dan Tidak Dipindahkan Karena Nyaman
Terdakwa meminta agar tidak dipindah dari tempat penahanannya sekarang karena sudah nyaman
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Terdakwa korupsi di Medan, Sumatera Utara Syafda Ridha Syukurillah membuat permohonan unik kepada majelis hakim.
Syafda meminta agar tidak dipindah dari tempat penahanannya sekarang. Dia beralasan sudah nyaman di penjara tempat dia ditahan sekarang.
Syafda adalah terdakwa dugaan korupsi Rp 2,39 miliar di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat modus jaminan atau agunan emas palsu.
"Saya memohon kepada majelis hakim agar saya jangan dipindah ke tempat tahanan lain karena saya merasa nyaman dengan tempat tahanan saya sekarang," ucap terdakwa dalam pembelaannya, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Staf Pegadaian Balikpapan Manipulasi Pengelolaan Keuangan, Potensi Kerugian Negara Rp 3,2 Miliar
Selain itu, Syafda juga memohon agar hukuman terdakwa lainnya, yakni Devi Andria Sari yang tak lain adalah istrinya dapat diringankan dengan alasan mereka masih memiliki 2 anak balita.
"Saya juga meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada istri saya, karena saya memiliki dua anak kecil yang butuh kasih sayang ibunya," ucap terdakwa.
Dalam pledoinya, Syafda juga berkali-kali memohon kepada hakim agar meringankan hukumannya.
"Saya meminta supaya hukuman saya diringankan, supaya saya bisa menafkahi keluarga saya. Enggak mungkin saya lepas tanggungjawab," katanya.
Sementara itu, terdakwa Devi juga memohon hal serupa kepada hakim.
Baca juga: Staf Pegadaian Balikpapan Manipulasi Pengelolaan Keuangan, Potensi Kerugian Negara Rp 3,2 Miliar
Dengan nada terbata-bata, Devi mengaku menyesali perbuatannya yang telah membantu suaminya menggadai emas palsu.
"Saya sangat menyesali perbuatan yang telah saya lakukan, saya mohon keringanan hukuman. Saya memilik anak balita yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Ayah saya sudah pensiun jadi saya tulang punggung keluarga," ucapnya.
Usai membacakan pledoi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba yang sebelumnya menuntut terdakwa Dewi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan Syafda 5 tahun 6 bulan penjara menyatakan tetap pada tuntutan
"Tetap pada tuntutan Majelis," pungkas JPU.
Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang 2 pekan mendatang dengan agenda vonis.
Baca juga: Gandeng Pegadaian, BRI Percepat Layanan Digital Perbankan
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU Ingan Malem Purba menuturkan perkara ini bermula saat kedua terdakwa Devi dan Syafda, hendak memulai beberapa usaha yang dimulai dari kuliner seafood di Cemara Kecamatan Percut Sei Tuan, namun mereka tidak mempunyai modal.
Karena tidak mempunyai modal untuk memulai berbagai macam rencana usaha, Terdakwa yang merupakan Pegawai PT Pegadaian (Persero) dan bertugas sebagai Pengelola UPC Perdamaian Stabat sepakat dengan suaminya Syafda Ridha Syukurillah, untuk membuat pinjaman uang di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan perhiasan imitasi yang bukan emas, namun nantinya seolah-olah dianggap sebagai emas.
"Bahwa sejak tanggal 11 Juni 2019, Terdakwa mulai membuat pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan barang gadai/jaminannya, berupa perhiasan imitasi," urai JPU.
Namun karena terdakwa sendiri selaku pengelolanya yang bertugas memeriksa dan menaksir nilai barang gadai/jaminannya, maka ia menilai perhiasan imitasi tersebut senilai dengan perhiasan emas.
Terdakwa dalam membuat pinjaman KCA tersebut ada yang menggunakan nama adik-adik kandung terdakwa tanpa sepengetahuan adik-adik terdakwa, nama-nama karangan terdakwa sendiri, nama-nama orang yang pernah menjadi nasabah di UPC Perdamaian Stabat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maupun pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) atas nama Syafda Ridha Syukurillah dan orang-orang kenalan Syafda Ridha Syukurillah yang datang langsung ke Kantor UPC Perdamaian Stabat atas suruhan Syafda Ridha Syukurillah.
"Yang mana sampai dengan tanggal 24 Maret 2020, seluruhnya berjumlah 306 transaksi KCA," beber Jaksa.
Perbuatan keduanya kata Jaksa, merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 2.394.468.800.
Menipu demi judi online
Devi Andria Sari menyesal membantu suaminya, Ridha Syukurillah menggadai emas di PT Pegadaian di Stabat, Sumatera Utara.
Ridha membeli emas palsu dan kemudian menggadaikannya di PT Pegadaian sebagai emas asli. Sementara Devi bisa membantu karena Devi adalah pegawai di Pegadaian.
Baca juga: Pegawai PT Pegadaian Ini Bantu Suaminya Loloskan Gadaikan Emas Palsu: Uangnya untuk Judi Online
Kini keduanya menjadi terdakwa. Syafda mengaku emas palsu dibeli dari pegadang kaki lima yang memang khusus menjual perhiasan imitasi.
"Di daerah Sambu, di pinggir-pinggir toko. Sesuai kebutuhan dibeli, pas hari itu saya butuh uang ya saya beli, lalu saya bilang ke istri saya butuh uang sekian, ini saya bawa barangnya, gitu aja," katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/1/2022).
Ia mengaku kalau semua uang yang diperoleh dari menggadai emas palsu itu ia nikmati sendiri.
Sedangkan istrinya yang saat itu bekerja di pegadaian hanya membantunya meloloskan emas palsu tersebut di pegadaian.
"Saya mohon Yang Mulia meringankan hukuman bu Devi nantinya, karena yang punya ide dan mempergunakan semua uang itu saya.
Anak saya juga masih kecil, ini semua karena kecerobohan dan kebodohan saya udah mengakibatkan Bu Devi menjadi seperti ini, saya mohon pada Yang Mulia dan jaksa," ucapnya.
Mendengar hal tersebut, sontak saja terdakwa Devi menangis tersedu-sedu. Ia pribadi mengaku tidak tahu persis kemana uang tersebut digunakan sang suami. Namun ia menduga uang tersebut habis untuk judi online.
"Kalau judi iya, judi online. Saya sering temukan transferan dia ke rekening," ucapnya.
Baca juga: Soal Kasus Penipuan Minyak Goreng di Koja, Polisi Sebut Baru Satu Korban yang Melapor
Setelah melakukan ratusan transaski gadai emas palsu, Devi mengaku sudah mengingatkan sang suami agar uang tersebut segera diganti, namun uang yang bisa mereka kembalikan masih ratusan juta.
"Setelah kejadian, saya udah bilang sama suami saya, nanti ujung-ujungnya saya pasti dipecat tapi ya begitulah. Mungkin perkiraan dia cuma saya yang dipenjara. Sampai saat ini yang sudah kami cicil Rp 200 juta," bebernya.
Dalam sidang tersebut, Devi juga mengaku memanfaatkan data-data warga lain di pegadaian untuk menggadai emas palsu tersebut.
Lalu untuk mentransfer uang, ia memanfaatkan Kasir yang sering terlambat hingga ia bisa transfer sendiri ke rekening suaminya.
"Kalau nama karangan itu udah kesimpan di komputer, sudah jadi nasabah di situ, mereka enggak tahu (datanya dimanfaatkan). Kasir saya sering datang terlambat, saya lebih sering suruh dia keluar promosi, jadi saya transfer langsung," ungkapnya.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa itu, Devi sempat menangis tersedu-sedu. Ia mengaku menyesal mengikuti mau suaminya meloloskan emas palsu untuk digadai.
"Saya menyesal Yang Mulia," ucapnya.
Usai memeriksa para terdakwa Majelis Hakik yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Bikin Ketawa, Terdakwa Agunan Emas Palsu Ngaku Sudah Nyaman di Penjara dan tak Mau Dipindah
https://medan.tribunnews.com/2022/02/21/bikin-ketawa-terdakwa-agunan-emas-palsu-ngaku-sudah-nyaman-di-penjara-dan-tak-mau-dipindah?page=all