Akhir Pekan, Ganjil Genap Diberlakukan di Enam Titik Kota Bogor
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota memberlakukan ganjil genap di Kota Bogor 19 dan 20 Februari 2022.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Namun, ada pengecualian kendaraan yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
- Pemadam Kebakaran (Damkar)
- Ambulans atau mobil jenazah, dan tenaga kesehatan (nakes)
Kemudian, kendaraan dinas TNI/Polri
- Angkutan umum, online (daring),
- Logistik atau sembako, masyarakat yang melaksanakan vaksinasi, hingga kondisi darurat lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ganjil Genap Diberlakukan di Kota Bogor, Pengecekan Kendaraan Dilakukan di Enam Titik