Dapat Tawaran Kerja dari Pria yang Dikenalnya di Medsos, Wanita asal Surabaya Jadi Korban Kejahatan
Alasan dari tersangka, nekat merampas motor korban untuk membayar hutang dan pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara
“Tersangka Dodik berhasil ditangkap di rumahnya Desa Mulung RT 14 RW 7 Kecamatan Driyorejo tanpa perlawanan,” kata Zunaedi.
Kepada penyidik tersangka Dodik Kurniawan mengaku merampas motor orang karena terbelit hutang.
“Alasan dari tersangka, nekat merampas motor korban untuk membayar hutang,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Dosik dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kenal Wanita dari Medsos, Pria di Gresik Tawarkan Kerja dan Ajak Ketemuan, Ternyata Diajak ke Sawah