Jumat, 3 Oktober 2025

Tahanan Tewas di Polsek Lubuklinggau Sumsel: Keluarga Kembalikan Beras dan Uang, Ini Alasannya

Beras dan uang tunai dikembalikan sebagai bentuk protes karena tidak terima keluarganya meninggal dengan cara tidak wajar

Editor: Erik S
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Dewi Kartika, anak Hermanto tahanan yang tewas penuh lebam ditemui di Polsek Lubuklinggau Utara, Rabu (16/2/202). Keluarga meminta agar kasus tewasnya Hermanto bisa diusut tuntas 

Polisi memastikan proses hukum meninggalnya Hermanto terus berjalan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Sudarno menyampaikan, proses hukum untuk anggota yang melakukan kesalahan terus berjalan.

Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Sampang Madura Gunakan Dua Batang Sikat Gigi Jebol Dinding

"Untuk saat ini kami jelaskan sebagaimana permintaan keluarga kami sampai bahwa anggota sudah diproses di Propam Polres Lubuklinggau," kata Sudarno pada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Sudarno pun meminta pihak keluarga tenang, dan meminta proses hukumnya dipercayakan kepada pihak kepolisian karena kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polres Lubuklinggau.

"Kalau pun ada kesalahan sudah ditangani propam, dan anggota sudah dilakukan pemeriksaan. Itu juga sudah kami sampaikan dengan keluarga, mereka juga sudah mau menerima," ungkapnya.

Sudarno menambahkan, bila pihaknya juga sudah menerima pengembalian santunan beras dan uang tunai yang mereka berikan kepada keluarga Hermanto kemarin.

"Kemudian untuk Hp belum kami kembalikan karena waktunya belum tepat, karena Hp itu diamankan bersamaan dengan Hermanto diamankan," tambahnya.

Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Melarikan diri dari Rutan Sampang Madura

Sementara, Iin Darmawanti istri Hermanto pun meminta semua pihak yang bisa membantu proses hukum ini untuk ikut terlibat, menurutnya mereka hanya orang susah yang butuh keadilan.

"Siapa pun yang bisa bantu kami minta bantu, Pak Jokowi tolong dibantu suami saya Pak. Tolong Pak dituntaskan Pak, negara ini negara hukum mereka harus dihukum," ujarnya.

LBH siap dampingi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mengungkapkan siap mendampingi keluarga Hermanto.

"LBH Palembang, siap dampingi keluarga korban jika keluarga korban datang ke kantor," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Palembang Fribertson Parulian Samosir, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, keluarga korban bisa melaporkannya dugaan penganiayaan oleh oknum polisi ke Propam Polres Lubuk Linggau atau setingkat lebih tinggi yaitu Polda Sumsel.

"Jika tahanan tersebut masih dalam proses penyidikan kepolisian maka dapat dilaporkan ke Propam Polres atau setingkat lebih tinggi (Polda Sumsel)," jelasnya.

Baca juga: Dokter Tirta Ngaku Dihubungi Adam Deni dari Tahanan, Kuasa Hukum Membantah dan akan Beri Somasi

Diungkapkan Samosir, apa yang dilakukan oknum aparat kepolisian yang diduga telah menganiaya tahanan (korban), merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 1998

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved