Kamis, 2 Oktober 2025

Kata Dirjen Otda: Tidak Ada Ruang Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

ist
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik  saat menanggapai adanya usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir, ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

Usulan itu disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan.

Menurut dia, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat.

Djohermansyah menyarakan, agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja.

Hal itu dinilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya.

Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi.

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Menanggapi usulan itu, Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum, " terang Akmal dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).

Akmal menjelaskan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Rano Karno Singgung Soal Pilkada, Serius Maju Jadi Gubernur DKI Jakarta? Ini Jawabannya 

Baca juga: Pengamat: Pilkada 2024 Berpotensi Bikin Semrawut Pengelolaan Pemda

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved