Gondol Rp 845 Juta Milik Perusahaan, Karyawan Pemasaran Oli di Banyumas Diciduk, Modus Order Fiktif
Kasus penggelapan uang perusahaan dengan modus orderan fiktif terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Editor:
Endra Kurniawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi karyawan perusahaan pemasaran oli gondol uang Rp 845 juta milik perusahaan.
Atas perbuatan tersangka tersebut terpenuhi unsur perbuatan dugaan secara bersama–sama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Motif Order Fiktif, Dua Karyawan di Purwokerto Rugikan Perusahaan hingga Ratusan Juta
(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati)
Berita lainnya seputar Kabupaten Banyumas.