Jumat, 3 Oktober 2025

Dari Konten Video Hubungan Sejenis di Banjarnegara, 2 Pria Pemeran Raup Rp 17 Juta dari Member

Polisi amankan 3 unit handphone, 1 buah tripod dengan ring light, 1 potong hoddie hitam, 1 stel seragam SMK, 1 motor, 1 lembar STNK dan 2 akun medsos

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Dua pelaku video mesum pasangan sejenis yang bikin viral di Banjarnegara diamankan polisi. Keduanya mengaku membuat video mesum sejak bulan November 2021 dan motifnya untuk dijual 

Unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai part 7 yang disebarkan melalui media sosial twitter dengan nama akun @guajuliant.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka rupanya sudah membuat konten video tiga kali sejak bulan November 2021 lalu.

Hanya video yang viral adalah video yang ketiga kali dibuat hingga mereka tertangkap polisi. 

Video ketiga dibuat,  (27/1/2022) lalu sekira pukul 16.00 WIB di area jalan usaha tani (sawah) di wilayah Banjarnegara

Pelaku mulanya meng-upload video trial atau cuplikan di media sosial.

Bagi yang berminat bisa langsung menghubungi pelaku melalui chat dan transfer uang pembayaran link. 

Setelah itu, pelanggan akan dikirim link oleh pelaku berisi video yang diminta. 

Baca juga: 6 Fakta Video Viral Pasangan Sejenis Berbuat Mesum di Area Persawahan Banjarnegara

Tersangka menjual video dengan harga per member atau per-link Rp 150.000.

Dari bisnis haram itu, pasangan homo itu bisa meraup uang sekitar Rp 17 juta. 

"Sebagian uang digunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 10 juta. Sisanya untuk happy-happy," kata dia.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 3 unit handphone, 1 buah tripod dengan ring light, 1 potong hoddie hitam, 1 stel seragam SMK, 1 unit kendaraan, 1 lembar STNK dan dua akun media sosial.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Pemain Video Mesum Homo Banjarnegara berjudul "Nyulik Brondong Pulang Sekolah."

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved