Senin, 29 September 2025

Indra Kenz Pernah Dipanggil Polda Sumut Terkait Aplikasi Binomo Tahun 2020: Begini Hasilnya

Indra Kenz ternyata juga berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Editor: Erik S
Instagram @indrakenz
Profil Indra Kenz 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan ternyata tak cuma dilaporkan soal dugaan penipuan oleh sejumlah orang ke Mabes Polri.

Indra Kenz ternyata juga berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Seorang pria berinisial RA, melaporkan aplikasi Binomo sekitar tahun 2020 lalu.

Laporan itu pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi John Charles Edison Nababan.

Baca juga: Polisi Sebut Binomo Tergolong Judi Online, Indra Kenz Diduga Sebar Hoax dan/atau TPPU

John menyebut laporan dugaan penipuan itu berkaitan dengan aplikasi Binomo yang kerap dipromosikan beberapa influencer, termasuk Indra Kesuma atau Indra Kens.

Polisi menyebut sudah memanggil Indra Kenz sebanyak dua kali namun tak kunjung hadir.

Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pun masih mendalami kasus tersebut.

"Masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti tetapi yang bersangkutan tidak hadir saat dimintai klarifikasi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, John Charles Edison Nababan, Jumat (11/2/2022) malam.

Saat ini kasus dugaan penipuan melalui ITE yang dipromosikan Indra masih bergulir.

Baca juga: Bareskrim Bakal Usut Laporan Indra Kenz Jika Dugaan Kasus Penipuan Binomo Tak Terbukti

Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran yang turut menyeret-nyeret nama sejumlah Influencer lainnya.

"Kita tindaklanjuti penyelidikannya dan apabila ada kita temukan penyimpangan atau pelanggaran akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Adapun laporan ini bermula ketika RA merasa tertipu atas konten beberapa konten dari Bondol Trader, Astro Crypto Chanel, Ergia trader, Fakar Suhartama, Trader Gokil om Jindul.

Kemudian diduga ia menginvestasikan uangnya dan kemudian merasa tertipu.

Crazy Rich Medan Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Pelapor berjumlah delapan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,8 miliar rupiah

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan