5 Penyandang Disabilitas di Lampung Jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, Kerugian Rp 27 Juta
Korban yang merupakan disabilitas ini tinggal di indekos wilayah Palapa 10, Sukabumi, Bandar Lampung melapor untuk mendapatkan haknya
Laporan Wartawan Tribun Lampung Joeviter Muhammad
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Mereka mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/2/2022) membuat laporan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana itu bermodus tanah kapling ini.
Korban yang melapor adalah Ichwan Ridwan, Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri, dan Sunandar.
Kuasa hukum LBH Bandar Lampung, Sapto mengatakan kerugian yang disebabkan terlapor developer Perumahan PT Pesona Artha Zilvara mencapai Rp 27 juta.
"Kami menuntut pengembalian uang muka DP dan angsuran sebidang tanah," kata Sapto.
Sapto menjelaskan, pihak pengembang perumahan tersebut sebelumnya menawarkan kavlingan tanah kepada para pelapor dengan lokasi di Pal Putih, Jati Agung, Lampung Selatan.
Baca juga: Ngamuk Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Beli Sabu, Pria di Lampung Rusak Rumah Mantan Mertua
Namun setelah sepakat dan membayar cicilan 3 bulan berjalan ternyata pihak pengembang menghilang tanpa alasan yang jelas.
"Tiap korban dirugikan karena telah membayar uang muka Rp 3 juta dan angsuran per bulan sebesar Rp 800 ribu," kata Sapto.
Sapto menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, korban berupaya menghubungi nomor dan mendatangi langsung kantor pemasaran perusahaan tersebut.
Namun ternyata, kantor pemasaran PT Pesona Artha Zilvara yang berada di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung ini juga tutup.
Sapto menjelaskan, awalnya para korban ditawari marketing pengembang sebidang tanah.
Tertarik, tawaran tersebut akhirnya disetujui oleh ke lima orang korban.
Pasalnya, korban yang merupakan disabilitas ini tinggal di indekos wilayah Palapa 10, Sukabumi, Bandar Lampung.
Sapto mengatakan, laporan polisi merupakan upaya akhir para korban untuk mendapatkan kembali hak mereka.
Sebelumnya, LBH Bandar Lampung sudah lebih dulu melayangkan surat somasi ke pihak perusahaan.
"Sudah kita kirim somasi dengan harapan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada tanggapan," kata Sapto.
LBH Bandar Lampung mendesak kepolisian agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dialami para korban.
Baca juga: Pasangan Suami Istri di Cilacap Jawa Tengah Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan Modus Rental Kamera
"Karena ini merupakan salah satu komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kasus mafia tanah," kata Sapto.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan pihaknya akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut.
Menurutnya, akan diketahui setelah pelapor diminta keterangan dan memenuhi unsur pidana yang dilanggar.
"Kita akan periksa korban dan dilakukan BAP oleh penyidik," kata Devi.
Untuk selanjutnya, penyidik akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
"Tentunya akan kami selidiki terlebih dahulu, sebelum menetapkan tersangka nya," kata Devi.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah Kavlingan, Lima Orang Difabel Lapor ke Polresta Bandar Lampung