Sabu 21 Kilogram yang Ditemukan di Makassar Diduga Terkait Temuan 75 Kilogram Sabu Tahun Lalu
pengungkapan sabu seberat 21 kilogram oleh jajaran Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat pemeriksaan bongkaran kapal bernama lambung Dharma Kencana
Editor:
Eko Sutriyanto
Lebih lanjut, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus itu.
Keduanya, berinisial AA alias Arya (22) dan BH alias Bintang (29) yang merupakan warga Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Kedua warga Kendari itu, ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya terancam hukuman lima-enam tahun kurungan minimal dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu serat 22 kilogram.
Kasus itu dipaparkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/2022) siang.
Irjen Pol Nana Sudjana, didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto.
Terdapat dua tersangka yang turut dihadirkan dalam rilis pengungkapan itu.
Juga berang bukti sabu yang disita polisi juga turut dihadirkan.(Tribun-Timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sabu 21 Kilogram Disita Polres Pelabuhan Makassar Berasal dari Malaysia, Via Rute Jakarta-Surabaya