Virus Corona
Insentif Relawan Covid-19 di Kendal Jateng Dipotong Oknum PNS
Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal mengatakan belasan orang yang terlibat dalam dugaan pemotongan dana insentif tersebut.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Bupati Kendal.
Baca juga: Resmikan MRI Center RSPAD, Prabowo Dukung Peningkatan Bidang Kesehatan 3 Matra TNI
Langkah tersebut merupakan prosedur penegakan disiplin PNS, di mana perlu penjatuhan hukuman disiplin PNS bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat pelanggarannya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sebelum itu (penjatuhan sanksi, red), setiap atasan langsung, wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 dan 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Subarso mengaku, belum menerima hasil pemeriksaan dan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan.
Sehingga, pihaknya belum bisa melaksanakan pemeriksaan secara internal.
"Kami belum terima surat dan hasil pemeriksaan. Sehingga, dasar untuk kami melakukan pemeriksaan belum ada. Dan kami belum bisa memberikan sanksi," katanya. (Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Oknum PNS Kendal Terbukti Korupsi Makan Uang Honor Relawan Covid-19