Festival Citylink Disegel Buntut Viralnya Pertunjukkan Barongsai yang Memicu Kerumunan Penonton
Tidak hanya disegel sementara, Mal Festival Citilink juga mendapatkan denda administrasi maksimal Rp 500 ribu
Jika nanti ada pelanggaran lagi ya kami bisa tingkatkan dari penghentian kegiatan sementara bisa ke penghentian kegiatan tetap sampai pencabutan izin operasional," katanya.
Disinggung masalah sanksi yang dinilai kecil, Rp 500 ribu, Rasdian mengatakan mengacu pada Perwal nomor 103 untuk badan usaha termasuk mal.
Selain mal Festival Citilink, Rasdian juga menyebutkan ada mal lain yang melakukan pelanggaran di antaranya Mal Trans Studio, Cihampelas Walk (Ciwalk), Paskal 23 Square, dan Kings Mal.
"Kami lakukan penyelidikan lainnya sesuai fakta dan data yang ada. Pelanggarannya sama yakni protokol kesehatan. Kami bukannya kecolongan tapi memang mereka enggak ada izin," katanya. (Tribun Jabar/Putri Puspita/Muhamad Nandri Prilatama)