Senin, 6 Oktober 2025

Festival Citylink Disegel Buntut Viralnya Pertunjukkan Barongsai yang Memicu Kerumunan Penonton

Tidak hanya disegel sementara, Mal Festival Citilink juga mendapatkan denda administrasi maksimal Rp 500 ribu

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Pengunjung antre membeli roti di salah satu toko roti seusai menonton pementasan barongsai di Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022). Kunjungan ke mal pada libur Tahun Baru Imlek 2573 meningkat dibanding hari libur bisa karena adanya daya tarik pengunjung terhadap pertunjukan barongsai di mal tersebut. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Jika nanti ada pelanggaran lagi ya kami bisa tingkatkan dari penghentian kegiatan sementara bisa ke penghentian kegiatan tetap sampai pencabutan izin operasional," katanya.

Disinggung masalah sanksi yang dinilai kecil, Rp 500 ribu, Rasdian mengatakan mengacu pada Perwal nomor 103 untuk badan usaha termasuk mal.

Selain mal Festival Citilink, Rasdian juga menyebutkan ada mal lain yang melakukan pelanggaran di antaranya Mal Trans Studio, Cihampelas Walk (Ciwalk), Paskal 23 Square, dan Kings Mal.

"Kami lakukan penyelidikan lainnya sesuai fakta dan data yang ada. Pelanggarannya sama yakni protokol kesehatan. Kami bukannya kecolongan tapi memang mereka enggak ada izin," katanya. (Tribun Jabar/Putri Puspita/Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved