Minggu, 5 Oktober 2025

Festival Citylink Disegel Buntut Viralnya Pertunjukkan Barongsai yang Memicu Kerumunan Penonton

Tidak hanya disegel sementara, Mal Festival Citilink juga mendapatkan denda administrasi maksimal Rp 500 ribu

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Pengunjung antre membeli roti di salah satu toko roti seusai menonton pementasan barongsai di Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022). Kunjungan ke mal pada libur Tahun Baru Imlek 2573 meningkat dibanding hari libur bisa karena adanya daya tarik pengunjung terhadap pertunjukan barongsai di mal tersebut. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Mall Festival Citylink ditutup sementara menyusul viralnya video pertunjukan barongsai yang dipenuhi pengunjung.

Suasana Festival Citylink hari ini, Jumat (4/2/2022) pun tidak ada aktivitas jual beli.

Mall yang berada di Jalan Peta Nomor 241 ini tampak gelap, sementara di pintu masuknya tertempel kertas yang menempel dengan tulisan 'Disegel'.

"Kegiatan Ini Dihentikan Sementara tanggal 4-6 Februari 2022," demikian kata-kata yang tertulis di depan pintu masuk Festival Citylink.

Marketing Communication Manager Festival Citylink, Deni Setiawan mengatakan,  pihaknya menghormati dan akan mematuhi setiap keputusan dari pemerintah.

Baca juga: 52 Tahun Gramedia Hadirkan Online Virtual Festival 2022 Gramedia Tanpa Batas

"Peristiwa yang terjadi dalam kegiatan Barongsai War pada perayaan Imlek lalu tentu akan menjadi pembelajaran bagi kami.

Kami minta maaf jika kegiatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan," ujar Deni saat ditemui, Jumat (4/2/2022).

Deni mengatakan Festival Citylink  berusaha untuk ikut mendorong pemulihan ekonomi di Bandung dan sekitarnya.

"Saat ini Mall Festival CityLink mengelola lebih dari 300 gerai, termasuk ratusan usaha kecil dengan total  karyawan lebih dari 4.200 karyawan," ujarnya.

Tidak hanya disegel sementara, Mal Festival Citilink juga mendapatkan denda administrasi maksimal Rp 500 ribu.

Kegiatan barongsai ini dinilai tidak memiliki izin kegiatan dari satgas Covid-19 Kota Bandung dan melanggar Perwal Nomor 103 Pasal 20.

Perwal ini berisi tentang setiap even, konser, atau seni musik, budaya, maupun olahraga sudah ada kapasitas pengunjungnya.

Misalnya, jika kegiatan berada di dalam ruangan atau gedung yang kapasitasnya lebih dari 1000 orang, maksimal pengunjung 500 orang.

Baca juga: Tak Terima Tempatnya Mangkal Ditertibkan, Driver Ojol Demo Pengelola Cibinong City Mall

Ketika ditanya terkait regulasi sanksi pelanggaran protokol kesehatan, Rasdian menjelaskan sanksi ada yang kategorinya denda Rp 500 ribu dan penghentian kegiatan sementara dan kemudian penghentian tetap.

"Ada juga pencabutan izin sementara dan pencabutan izin permanen. Itulah tahapannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved