Jumat, 3 Oktober 2025

8 Korban Miras Oplosan di Jepara Masih Dirawat, Tersangka Beberkan Asal Pasokan Miras

Awalnya korban mengeluh, merasa mual-mual, pusing, muntah, dan dadanya terasa nyeri

Editor: Eko Sutriyanto
YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG
Pihak Kepolisian Sektor Mlonggo menyita belasan botol dan 1 jeriken miras. Penyitaan ini sebagai tindak lanjut kejadian 7 orang meninggal dunia usai menenggak miras oplosan. 

Heri (29) warga Desa Guyangan RT 3 RW 8, Kecamatan Bangsri, meninggal dunia di RSUD RA Kartini.

Pengakuan Tersangka 

Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus  penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara kini telah ditetapkan tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan bahan membuat miras oplosan dari tiga tempat.

"Ada yang beli di (Desa) Mambak Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan dari beli di onlineshop," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).

Barang bukti miras, kata dia, yang sudah dibeli tersangka telah disita. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved