Kamis, 2 Oktober 2025

Pemuda di Banyumas Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Ajak Paksa Korban Masuk ke Kamar

Seorang pemuda berinisial AM (20) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena telah merudapaksa anak di bawah umur.

chantalmcculligh.com
Ilustrasi korban pelecehan - Seorang pemuda berinisial AM (20) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena telah merudapaksa anak di bawah umur. 

Kemudian satu potong kaos dalam warna putih, satu potong BH warna biru dan satu potong celana dalam merah muda untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Berawal Kenal di Sosmed, Remaja di Banyumas Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved