Selasa, 30 September 2025

Remaja Putri 16 Tahun di Kupang Tega Buang Bayinya, Ternyata Hasil Hubungan Terlarang dengan Pacar

Kasus pembuangan bayi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terungkap. Bayi malang itu ternyata hasil hubungan gelap LL (16) dan AT.

Editor: Endra Kurniawan
via Koreaboo
Ilustrasi seorang remaja putri 16 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega buang bayi hasil hubungan gelap dengan pacar. 

Ia mengatakan tersangka dijerat hukuman terkait pencabulan dengan pasal 81 ayat 2 SUB pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dicontohkan pada pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun (tentang percabulan dan persetubuhan anak).

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ibu Pembuang Bayi Melahirkan di Kamar Mandi, Orangtua Tak Tahu Anak Hamil

(POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan