Senin, 6 Oktober 2025

Oknum Guru Benturkan Kepala Siswa SMP di Surabaya: Orangtua Lapor Polisi, Dispendik Minta Maaf

Polrestabes Surabaya memastikan akan memproses laporan mengenai pemukulan siswa SMP oleh oknum guru

Editor: Erik S
TANGKAPAN LAYAR
Video yang memperlihatkan seorang siswa di sebuah SMPN di Surabaya Jawa Timur dipukul oleh gurunya, Sabtu (29/1/2022) 

Isi rekaman video, tampak dua siswa sedang berdiri di depan murid-murid lainnya dan disuruh membenarkan soal pelajaran.

Tiba-tiba oknum guru berdiri mengucapkan kata kasar, sambil tangan kanannya memukul kepala siswa dan tampak membenturkan kepala siswa itu ke papan tulis.

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Oknum yang Diduga Terlibat Pemukulan Polwan Polda Kalteng Diproses Hukum

Sementara itu, AM orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan oknum guru olah raga tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.

"Hari ini saya melapor ke Polrestabes atas kejadian kekerasan yang dialami anak," jelas AM saat ditemui di SPKT Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/1/2022).

Dispendik minta maaf

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh membenarkan kejadian kekerasan tersebut.

Ia mengaku, peristiwa kekerasan itu menimpa salah satu siswa di SMP Negeri 49 Kota Surabaya.

Menurut dia, hal itu terjadi karena belum adanya pemahaman guru terhadap karakter siswa saat PTM 100 persen berlangsung.

"Iya memang benar (terjadi). Saya mohon maaf atas nama Dinas Pendidikan kepada warga Kota Surabaya. Untuk kronologi kejadian ini masih kita dalami, karena di media sosial sudah tersebar berita itu," kata Yusuf di Surabaya, Sabtu (29/1/2022).

Oleh karena itu, Yusuf meminta setiap guru untuk memiliki strategi yang tepat dalam memberikan pembelajaran kepada anak didiknya, dengan tujuan bisa membantu dan menjaga proses pembelajaran akademik siswa.

"Karena kemampuan dan kompetensi anak tidak sama. Kita boleh mengarahkan anak, tapi harus diingat batasan edukasinya di mana, harapannya tidak ada sentuhan fisik tapi harus menggunakan logika rasional," ujar dia.

Baca juga: Kakek 70 Tahun di Bojonegoro Dianiaya Tetangga di Depan Istrinya, Masalah Dipicu Isu Santet

Yusuf tak memungkiri bahwa oknum guru tersebut berstatus sebagai salah satu guru PNS di Kota Surabaya.

Sedangkan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada oknum guru tersebut, pihaknya akan mengikuti peraturan yang berlaku.

"Iya betul guru olahraga, terkait sanksi kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi pembelajaran, bahwa kita ini adalah figur, saya inginnya guru itu punya kenangan yang bagus bagi siswa," ungkap dia.

Selanjutnya, untuk memberikan rasa aman kepada korban, Yusuf langsung mengunjungi rumah korban yang berlokasi di Jalan Kutisari Utara 3 Kelurahan Kutisari.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved