Selasa, 30 September 2025

Polda Jateng Data Anggota GMBI Jawa Tengah yang Ikut Aksi Demo Anarkis di Polda Jabar

Kapolda menyebut, tidak boleh ada ormas yang berdiri di atas negara artinya ormas harus taat hukum dan tidak boleh kegiatan tindakan kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Kapolda Jateng Irjen Lutfi saat memberikan arahan di depan para anggota LSM GMBI yang ikut aksi demonstrasi anarkis di Polda Jabar, di Kota Semarang, Jumat (28/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jateng kedatangan 148 anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang sebelumnya ikut aksi unjuk rasa yang berujung keributan di Polda Jabar, Jumat (28/1/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Mereka  dibariskan di depan halaman kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Mereka didata oleh polisi meliputi data diri seperti sidik jari foto dan identitas lainnya.

"Habis didata mereka kami kembalikan ke daerah asal masing-masing.

Kami sudah panggil para Kapolres ke sini," ucap Kapolda Jateng Irjen Lutfi, Jumat (28/1/2022).

Dari 148 anggota GMBI itu berasal 10 daerah di Jateng meliputi Cilacap 20 orang, Purbalingga 46, Banyumas satu orang dan Kebumen tiga orang, Tegal tujuh orang, Brebes 12 orang, Pekalongan 24 orang, Pemalang lima orang, Banjarnegara enam orang, Kendal empat orang, Pati satu orang dan Rembang 19 orang.

 Terdapat anggota perempuan berasal dari Brebes satu orang sisanya dari Rembang.

Baca juga: Kapolres Minta Anggota GMBI di Garut Tenang, Jika Macam-Macam akan Ditindak Tegas

Ada dua daerah yang disertakan rombongan Jateng yaitu dari daerah Kuningan 17 orang dan Majalengka sebanyak tiga orang.

"Ini warning bagi ormas lain di Jateng agar tidak melanggar hukum," ucap Lutfi.

Ia menyebut, tidak boleh ada ormas yang berdiri di atas negara artinya ormas harus taat hukum dan tidak boleh kegiatan tindakan kepolisian.

Semisal, sweeping, razia, menyenggel tempat.

"Saya perintahkan ke Kapolres hal itu akan kita tertibkan," ujarnya.

Di hadapan para anggota GMBI, Lutfi menjelaskan, terkait cara-cara menyampaikan pendapat di muka umum namun cara-cara itu tidak absolut atau final.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti menghormati kebebasan hak orang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved