Minggu, 5 Oktober 2025

Aksi Bejat Pria dan Wanita Dandani Gadis Remaja Pakaian Seksi Lalu Dijual Via MiChat di Bandung

Sepasang pemuda dan pemudi diringkus aparat Polresta Bandung karena menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Penulis: Adi Suhendi
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menginterogasi kedua pelaku di Mapolres Bandung, Jumat (28/1/2022). 

Kemudian kedua korban diajak berjalan-jalan.

Lalu pelaku menyekap kedua korban di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Di sebuah kamar di salah satu apartemen tersebut, kata dia, kedua korban dipaksa untuk melayani nafsu para lelaki hidung belang.

Sebelum diperdagangkan di aplikasi MiChat, kedua pelaku sempat mendandanii para korban dengan pakaian-pakaian seksi milik SI, lalu memotret para korban.

Baca juga: Ibu Satu Anak di Bandung Diadili Gara-gara Postingan di Facebook, Begini Kronologinya

"Hasil fotonya kemudian diunggah di aplikasi MiChat untuk mengundang calon konsumen," kata dia.

Setelah dieksploitasi, kedua korban kemudian dilepaskan kedua pelaku.

"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.

Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), kedua hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.

Kedua pelaku diketahui diamankan di Soreang, Bandung.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.

"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya. (Tribunjabar.id/ Lutfi Ahmad Mauludin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jual Anak di Bawah Umur ke Hidung Belang, Sepasang Pemuda dan Pemudi Dibekuk Polresta Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved