Kamis, 2 Oktober 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Respons Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, merespons adanya kabar tentang kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat.

Kolase Tribunnews.com: https://www.instagram.com/edy_rahmayadi/ dan TribunMedan/Istimewa
(Kiri) Foto Edy Rahmayadi dan (Kanan) Foto kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespons adanya kabar tentang kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, merespons adanya kabar tentang kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut Edy, jika memang tujuan didirikannya bangunan tersebut untuk menghakimin orang, maka itu adalah pelanggaran.

Sebab, di penjara yang resmi saja, penahanan terhadap seseorang harus mengacu pada putusan hakim.

Sehingga, penahanan orang tidak boleh dilakukan sembarangan.

"Kalau (tujuannya) untuk menghakimin orang kan (pengurungan atau penahanan) nggak boleh."

"Di penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, itu nggak boleh menahan orang di kerangkeng."

"Itu (saja penjara) yang sah, apalagi rumah begini ada kerangkeng," kata Edy, dikutip dari Kompas TV, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Monyet Hitam Sulawesi hingga 2 Ekor Butung Beo Diamankan BKSDA dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Baca juga: Pengakuan Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Tolak Disebut Perbudakan: di Sini Supaya Sembuh

Penjara satuan saja, kata Edy, sudah tidak diperbolehkan ada oleh pemerintah.

"Dulu zaman saya jadi kapten, masing-masing satuan punya penjara satuan."

"Itu sekarang nggak boleh (ada). Sekarang adanya di POM," lanjut Edy.

Bangunan Kerangkeng Sudah Berdiri Selama 10 Tahun

Bangunan layaknya sel di rumah pribadi milik Bupati Langkat ternyata telah berdiri selama 10 tahun.

Bangunan tersebu, dibangun atas inisiatif Bupati Langkat sendiri.

Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, terbongkar bangunan tersebut tak miliki izin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved