Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Edy Rahmayadi: Untuk Apa?
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengomentari penemuan kerangkeng manusia di pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tengah dihebohkan dengan dugaan perbudakan modern.
Hal ini berawal ditemukan kerangkeng manusia di pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Penemuan kerangkeng manusia kemudian mencuri perhatian berbagai pihak lantaran dinilai melanggar hak asasi manusia.
Termasuk dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Mantan ketua PSSI ini mengaku belum tahu perihal adanya kerangkeng khusus di kediaman pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Ketika dimintai tanggapannya, orang nomor satu di Pemprov Sumut itu terkejut lantaran tak percaya.
Baca juga: FAKTA Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Tak Berizin, Ada Orang Babak Belur di Dalamnya
"Untuk apa di rumahnya ada kerangkeng?" ucap Edy Rahmayadi, Senin (24/1/2022).
Mantan Pangkostrad itu mengaku akan mengecek terlebih dahulu.
Menurutnya, kerangkeng atau penjara di Indonesia hanya bisa dikelola oleh aparatur penegak hukum, bukan disiapkan orang pribadi.
"Saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu untuk menghakimi orang kan nggak boleh. Penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang di kerangkeng, itu yang sah ya, apalagi di rumah ada kerangkeng," sebutnya.
Edy pun bercerita dahulu ketika awal dirinya aktif berdinas di militer, di setiap satuan memang dipersiapkan kerangkeng atau penjara.
Namun kini tempat tersebut hanya ada di satuan Polisi Militer.
"Dulu zaman saya kapten, masing masing satuan, punya penjara satuan. Sekarang nggak boleh itu, adanya hanya di POM," ungkapnya.
Fakta-fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan ada penjara manusia di kediamannya.
Temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.
Penjara manusia itu diketahui berada di halaman belakang rumah Terbit.
Dirangkum Tribunnews, berikut fakta-fakta penjara manusia di rumah Bupati Langkat:
Baca juga: Komnas HAM Minta Kepolisian Pastikan Keberadaan 40 Korban Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
1. Lebih dari 40 Orang Pernah Ditahan

Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.
Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.
Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.
Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.
Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana," lanjutnya.
Baca juga: Begini Kondisi Korban Dugaan Perbudakan dan Penyiksaan yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat
2. Sudah Beroperasi selama 10 Tahun

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara di rumah Terbit Rencana sudah beroperasi selama 10 tahun.
Penjara manusia itu disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Namun, ujar Panca, penjara tersebut ilegal alias tak memiliki izin.
Kendati demikian, ia mengatakan penjara milik Terbit bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat.
Terkait para tahanan dipekerjakan di lahan sawit, Panca menyebut hanya mereka yang sudah sehat yang dipekerjakan.
"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana."
"Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).
"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten."
"Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," tandasnya.
Baca juga: Ada Kerangkeng di Rumahnya, Bupati Langkat Akan Dilaporkan ke Komnas HAM Terkait Dugaan Perbudakan
3. Diduga Tahanan Disiksa

Anis Hidayah menyebut rehabilitasi narkoba di rumah Terbit Rencana hanya sebuah modus.
Menurutnya, penjara tersebut digunakan untuk menyiksa para tahanan.
Anis mengatakan para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Terbit.
Dugaan ini disampaikan Anis lantaran sejumlah tahanan ditemukan dalam kondisi wajah babak belur ketika KPK menggeledah rumah Terbit.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," terang Anis, Senin (24/1/2022), masih dikutip dari TribunMedan.
Selain disiksa, para tahanan yang dipekerjakan disebut tak pernah menerima gaji.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari."
"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," tandas Anis, dilansir TribunMedan.
Baca juga: Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Sudah 10 Tahun, Tempat Rehabilitasi Narkoba
4. Langgar HAM

Migrant CARE menilai perlakuan terhadap tahanan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin bertentangan dengan hak asasi manusia.
Anis Hidayah selaku Penanggung Jawab Migrant CARE, mengatakan adanya dugaan perbudakan modern di penjara Terbit sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).
"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.
Mengutip TribunMedan, Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah, mengatakan pihaknya berencana akan melaporkan temuan penjara di rumah Terbit Rencana pada Komnas HAM, Senin.
Nantinya, foto-foto penjara di rumah Terbit akan dirilis usai pihaknya melapor.
"Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya," katanya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Komentar Edy Rahmayadi Soal Penjara Bupati Langkat Nonaktif yang Diduga Dipakai untuk Penyiksaan
(Tribun-Medan.com /Mustaqim Indra Jaya )(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunMedan/Satia/Alfiansyah)