Sabtu, 4 Oktober 2025

Sosok AKBP Dalizon, Eks Kapolres OKU Timur yang Ditahan Bareskrim Karena Kasus Suap Rp 2 Miliar

AKBP Dalizon, Kapolres nonaktif OKU Timur, Sumatera Selatan ditahan Direktorat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Penulis: Adi Suhendi
Spiroku.com/resha
Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon ditahan Bareskrim Polri karena kasus dugaan suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Rp 2 miliar. 

Waktu itu, ia sempat mengajukan diri pindah ke bagian Reserse saat lama berdiam di Sat Lantas.

"Saya termotivasi saat ada kasus TKI, di mana mereka merekrut Tenaga Kerja untuk dikirim ke luar negeri secara tidak benar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, tidak benar dalam arti banyak dokumen-dokumen yang tidak mencukupi masih bisa lolos oleh perusahaan itu. Bersama timnya, ia pun langsung mengungkap kasus itu dalam kurun waktu 3 hari.

"Itu cukup berkesan bagi saya, karena setelah 3 bulan saya langsung promosi," terangnya.

Pernah juga ia turut dalam penyelidikan kasus penyelundupan narkoba di salah satu penjara besar di Indonesia.

Baca juga: Dokter dan Bidan Gotong Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan di Sumsel: Akses Kendaraan Rusak

Saat itu ia hanya bermodalkan barang bukti yang didapat dari seorang kurir yang terlibat.

"Saat itu Sat Res Narkoba Polres Cilacap baru didirikan. Berawal dari barang bukti dan hasil interograsi, kami langsung bergerak," katanya.

Hal itu cukup berkesan baginya, sekaligus menantang nyalinya sebagai seorang Kanit Lidik.

Setelah melalui negosiasi yang alot dengan pejabat Lapas, mereka pun berhasil masuk dan mengungkap jaringan di dalam Lapas tersebut.

Ia memiliki prinsip, jika menjadi seorang Polisi di mana pun bidangnya, harus tetap menjalankan tugas dengan total dan sebaik-baiknya sesuai Tupoksi.

Dengan begitu, seorang Polisi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kita harus menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan baik. Mudah-mudahan kita dapat memberikan yang terbaik," jelasnya.

Kesaksian Kepala Dinas PUPR Herman Mayori

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin turut menyeret oknum polisi.

Dimana dalam keterangan saksi di persidangan, disebutkan adanya uang sebesar Rp 2 miliar yang mengalir ke pihak Kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang bermasalah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved