Sabtu, 4 Oktober 2025

Berawal Dari Video Viral, Polisi Tangkap Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur di Rohil

Seorang pria ditangkap terkait kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Rokan Hilir, Riau.

Editor: Adi Suhendi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi tindak asusila. Seorang pria ditangkap terkait kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Rokan Hilir, Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, ROKAN HILIR - Seorang pria ditangkap terkait kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Rokan Hilir, Riau.

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari orangtua korban terkait beredarnya video tindak asusila yang viral di media sosial.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap BA (19) seorang pria pekerja door smeer di Bagan Sinembah.

Pelaku diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Polsek Bagan Sinembah pada Minggu (16/1/2022) malam di kediamannya.

Dari keterangan, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK MH mengatakan mengatakan proses penangkapannya, berawal dari laporan orang tua korban inisial SR (43).

Laporan terkait rekaman video tak senonoh dan cabul yang beredar menjadi viral di akun Facebook Lintang Prayoga diterima kepolisian Minggu (16/1/2022) siang.

Baca juga: Diburu Nafsu, Aksi Bejat Remaja Belasan Tahun Paksa Mantan Pacar Berhubungan Asusila Berujung Bui

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH mengatakan dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka dan akun FB atas nama Lintang Prayoga.

"Setelah dimintai keterangan pria tersebut mengakui melakukan perbuatan tindak pencabulan dari bulan Mei 2021 hingga Desember 2021," ungkap Eru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan mantan pacar korban yang selalu memeras korban dengan cara minta-minta uang pulsa maupun sejumlah uang.

Baca juga: Guru di Pesisir Barat Berbuat Asusila di Perpustakaan, Korbannya 14 Orang, Modus Jadi Paskibraka

"Terkait rekaman video yang beredar yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook atas nama Lintang Prayoga, saat ini kita masih dalami siapa sebenarnya pemilik akun FB anonim,” terangnya.

“Apalagi di dalam akun tidak memiliki Foto, identitas maupun status. Kita masih lakukan pendalaman siapa pemilik akun tersebut," imbuh AKP Eru Alsepa

Terhadap perbuatannya, BA dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) undang -undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Teddy Tarigan

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Unggah Aksi Cabul Anak di Rohil di Medsos hingga Viral, Orangtua Korban Resah Lapor Polisi, Lalu?

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved