Sabtu, 4 Oktober 2025

Erupsi Gunung Semeru

Pembuang Sesajen di Lokasi Bencana Gunung Semeru Ditangkap, Motif hingga Ancaman Hukuman

Hadfana mengaku dirinya tidak pernah kabur usai videonya viral dan selalu berada di rumahnya di Bantul

Penulis: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim 

Totok menjelaskan video pembuangan sesajen itu beredar di media sosial pada Sabtu (8/1).

Ponsel milik tersangka digunakan merekam oleh temannya di lokasi.

“Dia minta bantuan teman yang di lokasi untuk mengambil dan memvideokannya.

Setelah itu, dibagikan ke grup WhatsApp yang bersangkutan,” jelasnya.

5. Selidiki yang Menyebarkan 

Terkait dengan yang menyebarkan video itu ke media sosial, polisi  ini masih melakukan penyelidikan.

“Sementara itu dulu. Saat ini, masih proses untuk kami dalami berkaitan dengan fakta yang diperoleh,” ujar dia.

6. Minta Maaf

Hadfana Firdaus (34) menjadi tersangka kasus video viral penendangan dan pembuangan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang.

Dilansir dari Surya Malang, Firdaus minta maaf kepada masyarakat Indonesia terkait aksi di dalam video viral tersebut.

Firdaus minta maaf jika materi di dalam video tersebut menyinggung perasaan sejumlah pihak.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai. Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam dalamnya. Terima kasih," ujar Firdaus di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

7. Terancam hukuman 4 tahun

Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tribunnews.com/Eko Sutriyanto)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved