Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Penajam Paser Utara

Deretan Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud yang Terkena OTT KPK

Berikut deretan kontroversi yang pernah dilakukan oleh Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud yang terkena OTT KPK.

Tribunkaltim.co, Aris Joni
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud - Berikut deretan kontroversi yang pernah dilakukan oleh Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud yang terkena OTT KPK. 

“Jangan-jangan kalau sudah ganti pemerintah kita dipermasalahkan dengan ini makannya kita stop saja ngurusin,” ujarnya.

2. Ditegur Mendagri Masalah Insentif Nakes

Dikutip dari Tribunnews, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memberi teguran melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021.

Melalui surat itu, Tito memberikan teguran terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).

Surat tersebut ditujukan bagi lima walikota dan lima bupati.

Salah satu yang mendapat surat teguran tersebut adalah Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Diketahui berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda Tahun 2021, kesepuluh daerah tersebut termasuk Abdul Gafur Mas'ud mendapat catatan khusus.

Untuk kabupaten yang dipimpinnya, terdapat catatan di mana belum adanya perealisasian anggaran sebesar Rp 20.987.474.581.

Selain itu adapula belum adanya perealisasian anggaran Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 21.939.420.000.

Padalah per 18 Agustus 2021 saat itu, Kabupaten Penajam Paser Utara masuk dalam kategori level 4 yang artinya memiliki kejadian serta risiko infeksi Covid-19 yang sangat tinggi untuk populasi umum.

3. Bangun Rumjab Rp 34 Miliar

Rumah Dinas Milik Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud
Rumah dinas milik Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud yang masih dalam proses pembangunan.

Masih dikutip dari Tribun Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara ini pernah menganggarkan proyek Rumah Jabatan (Rumjab) sebesar Rp 34 miliar dengan luas sektar 2 hektar.

Rumjab tersebut berada di Jalan Costal Road, Keluarahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam.

Namun pembangunan ini pun menimbulkan kritik karena dibangun di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengancam.

Bahkan anggaran pembangunan sebesar Rp 34 miliar dianggap belum cukup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved