Bocah 9 Tahun di Minahasa Dianiaya Ayah Kandungnya, Pelaku Emosi Dimaki Korban
Kasus penganiayaan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah berusia 9 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah berusia 9 tahun.
Sementara pelakunya ayah kandung dari korban sendiri, RW.
Pria 39 tahun itu tega melukai anaknya lantaran emosi.
Kini, warga Desa Mokupa Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa itu sudah diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Terbukti Menganiaya, Mayor TNI AL yang Pukul Ojol dan Anaknya di Pamulang Ditahan POM AL
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Colibrito melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon AIPDA Yanny Watung membenarkan kasu ini.
"Sesuai laporan RW dijemput karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.
Adapun tindakan pelaku ini hanya dipicu hal sepele.
Pada Senin (10/1/2022), sekira jam 09.00 Wita korban meminta izin kepada pelaku untuk mandi di Pantai yang berada dekat rumah bersama-sama teman korban.
Namun meski sudah berulang kali korban meminta izin, permintaan korban ini tidak disetujui pelaku.
Korban yang tak dapat izin langsung ditinggalkan teman-temannya.
Baca juga: Kondisi Terkini Bocah 5 Tahun Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Sumedang

Lantas hal tersebut membuat korban sakit hati dan selanjutnya menyampaikan bahwa pelaku bodoh.
Pelaku yang emosi selanjutnya mengambil hanger pakaian dan langsung memukul berulang kali bagian badan korban dan kaki korban.
Kemudian mendorong korban sampai jatuh ke tanah.
"Sesuai keterangan awal, korban dipukul pakai hanger dan didorong hingga jatuh," sebut Yanny Watung.
Tak sampai situ, pelaku yang tak puas memukul anaknya, selanjutnya mengambil sebilah pisau dan melempar ke arah korban.
Untung saja pisau tersebut tidak mengenai korban.
Kemudian korban disuruh berdiri dibawah sinar matahari sambil mengangkat kaki setengah.
Baca juga: Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan 7 Anak di Gunung Putri Terungkap, Usianya Masih 17 Tahun
Pelaku pun mengambil beberapa buah cabai dari dapur selanjutnya meremas dan kemudian menarik rambut korban.
Selanjutnya menggosokkan kebagian mulut korban.
"Pelaku kembali menggosokan cabe ke korban yang kemudian mengenai mata korban.
Korban pada saat itu langsung menangis dan langsung berjalan ke arah pantai guna mencuci wajahnya. Usai mencuci wajahnya kembali pelaku memarahi korban," jelas Yanny Watung.
Tindakan pelaku bukan baru kali ini saja. Yang mana ia sempat dilaporkan dengan kasus yang sama.
"Pada 2020 lalu pelaku juga sudah sempat diamankan di Mapolsek Tombariri dengan perbuatan yang sama," tandas Yanny.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Pria Asal Desa Mokupa Minahasa Tega Siksa Anak Kandung, Dijemput Tim Totosik Polres Tomohon
(TribunManado.co.id/Hesly Marentek)