Kasus Tindak Asusila di Ponpes Ciparay, Korban Bertambah Tiga Santriwati
Polisi terus menyelidiki kasus perbuatan asusila di pondok pesantren yang ada di Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. itu saja sudah bisa mematahkan," tambahnya.
Menurut dia, pengakuan Herry yang sayang dan siap menikahi para korban bertentangan dengan aturan undang-undang. Sehingga, Ia menilai jika keterangan Herry dipersidangan hanyalah pembelaan.
"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Tindak Asusila di Pondok Pesantren di Ciparay Jadi 3 Santriwati, Polisi Janji Tangkap Pelaku