Kasus Tindak Asusila di Ponpes Ciparay, Korban Bertambah Tiga Santriwati
Polisi terus menyelidiki kasus perbuatan asusila di pondok pesantren yang ada di Ciparay, Kabupaten Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Polisi terus menyelidiki kasus perbuatan asusila di pondok pesantren yang ada di Ciparay, Kabupaten Bandung.
Terduga pelaku telah mengerucut dan polisi berusaha mengidentifikasinya.
Meski demikian Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo masih enggan memberikan keterangan lebih mengenai kasus ini.
"Ciri-ciri tersangka saat ini sudah mulai mengerucut," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung yang ada di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (6/1/2022).
Kusworo enggan mengatakan, apakah pelaku merupakan pengajar di pesantren.
"Masih kita lakukan penyelidikan," kata Kusworo.
Baca juga: Pria Misterius Berbuat Asusila di Depan Anak-anak di Tangerang, Pelaku Kini Diburu Polisi
Begitu juga apakah pelaku sudah ditangkap, Kusworo mengatakan untuk sementara masih dalam penyelidikan.
"Insyallah akan kami berikan informasi lebih lanjut," kata dia.
Dia memasang target akan menangkapnya dalam tiga hingga lima hari ke depan.
Kusworo menjelaskan, perkembangan dugaan asusila kepada santriwati sudah sampai pada tahapan pemeriksaan saksi.
"Ada delapan saksi yang diperiksa, dari pihak keluarga korban dan pengurus pesantren," ucapnya.
Baca juga: Sejumlah Kamar Kos di Kota Mojokerto Diduga Jadi Tempat Pasangan Selingkuh Berbuat Asusila
Untuk korban, kata Kusworo, kini bertambah menjadi tiga santriwati.
"Korban masih di bawah umur. Namun, nanti melihat hasil penyelidikan," ucapnya.
Kasus tindak asusila di lingkungan pesatren kembali terjadi di Bandung.
Kali ini tindak asusila itu dilaporkan terjadi di pondok pesantren di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro, membenarkan adanya laporan dugaan tindakan asusila itu.
"Saat ini kami Polresta Bandung menerima laporan terkait tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur," ujar Bimantoro di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Ibu Muda Asal Rohul Riau Berbohong Jadi Korban Tindak Asusila Teman Suaminya, Ini Pengakuannya
Bimantoro mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan.
"Untuk saat ini, kami sedang intensif melakukan pemeriksaan kepada saksi dan pendampingan kepada para korban, yang didampingi pula orang tuanya," kata Bimantoro.
Menurut Bimantoro, tempat kejadian perkara merupakan pondok pesantren yang ada di Ciparay, Kabupaten Bandung.
Saat ditanya ada berapa korbannya, Bimantoro mengatakan, untuk dasar laporan, sementara satu orang sebagai korban.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Saat ini kami sedang intensif melakukan pengembangan kepada terkait," ucapnya.
Mengenai modus, polisi masih mendalaminya.
"Sementara kami dalami terkait saksi-saksi, termasuk juga legalitas pondok pesantren tersebut," ucapnya.
Kasus Herry Wirawan Guru Pesantren Rudapaksa 13 Santriwati
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai sejak awal Herry Wirawan (36) sudah memiliki niat jahat terhadap siswanya.
Dalam persidangan kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf karena telah khilaf. Bahkan, Herry mengaku sayang dan siap menikahi semua korbannya.
Dewan Pembina KPAI, Bima Sena, menilai, keterangan Herry saat persidangan berbanding terbalik atau tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya,dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ujar Bima Sena.
"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. itu saja sudah bisa mematahkan," tambahnya.
Menurut dia, pengakuan Herry yang sayang dan siap menikahi para korban bertentangan dengan aturan undang-undang. Sehingga, Ia menilai jika keterangan Herry dipersidangan hanyalah pembelaan.
"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Tindak Asusila di Pondok Pesantren di Ciparay Jadi 3 Santriwati, Polisi Janji Tangkap Pelaku