Minggu, 5 Oktober 2025

Pria di Inhil Riau Jadi Tersangka Perampasan Kalung Milik Istrinya

Melihat kalung telah berada di tangan tersangka, korban berusaha menarik tubuh tersangka untuk merebut kembali kalung tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Lebih Lanjut Ipda Esra menjelaskan, setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana curas, personel piket pelayanan Polsek Tembilahan Hulu bersama sama dengan Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat melaksanakan rangkaian cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Disertai dengan interogasi terhadap saksi dan korban sebagai pelapor.

“Setelah cukup bukti Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka,” tuturnya.

Menurut Ipda Esra, setelah interogasi secara lisan perihal perkara dugaan tindak pidana yang dimaksud, tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 8 Bulan Pisah Rumah, Suami di Inhil Kunjungi Istri, Bukan untuk Rujuk Malah Rampas Kalung Emas

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved